Penyelenggaraan Mata Pelajaran Pilihan SMK
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Panduan Mata Pelajaran Pilihan SMK /MAK. Panduan ini disusun sebagai inspirasi untuk memandu pemangku kepentingan satuan pendidikan dalam mengikuti prosedur, tahapan, mekanisme, dan pengelolaan pelaksanaan program mata pelajaran pilihan di SMK /MAK.
Peserta didik merupakan fokus utama dalam proses pembelajaran. Melalui mata pelajaran pilihan, peserta didik difasilitasi untuk dapat merencanakan dan mengambil keputusan apakah akan bekerja, melanjutkan studi, berwirausaha atau pilihan karier lainnya sesuai bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Melalui proses tersebut, diharapkan akan tumbuh renjana dari peserta didik untuk mengembangkan diri.
Penyelenggaraan pendidikan vokasi melalui Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan menyiapkan peserta didik dan/atau lulusan memiliki kompetensi tertentu agar mampu bekerja, melanjutkan studi, dan berwirausaha. Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan diri yang direpresentasikan dalam penguasaan hard skills dan soft skills.
Kurikulum Merdeka menyediakan ruang agar bakat, minat, dan kemampuan peserta didik dapat berkembang secara optimal. Layanan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan kegiatan ekstrakurikuler. Dalam hal pembelajaran intrakurikuler, mata pelajaran pilihan adalah salah satu layanan kepada peserta didik untuk mengembangkan dirinya. Ada berbagai situasi yang menentukan pemilihan mata pelajaran pilihan.
Mata Pelajaran Pilihan dalam Kurikulum Merdeka
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mata pelajaran pilihan pada jenjang SMK dipelajari pada kelas XI dengan alokasi waktu 4 jam pelajaran per minggu dan dipelajari pada kelas XII dengan alokasi waktu 6 jam pelajaran perminggu.
Mata Pelajaran Pilihan SMK meliputi:
1. Pendalaman mata pelajaran konsentrasi keahlian
Pendalaman mata pelajaran konsentrasi keahlian mengacu kepada Capaian Pembelajaran mata pelajaran konsentrasi keahlian yang dijalani peserta didik dengan menambah elemen dan/atau tujuan pembelajaran. Elemen dan/ atau tujuan pembelajaran tambahan hanya berlaku khusus bagi peserta didik yang memilih pendalaman mata pelajaran konsentrasi keahlian pada satuan pendidikan penyelenggara.
2. Pilihan mata pelajaran lintas konsentrasi keahlian
Mata pelajaran lintas konsentrasi keahlian mengacu kepada Capaian Pembelajaran mata pelajaran konsentrasi keahlian pada program keahlian lain atau bidang keahlian lain dengan menggunakan elemen dan/atau tujuan pembelajaran yang ditawarkan. Pemilihan elemen dan/ atau tujuan pembelajaran ini dilakukan oleh peserta didik sesuai kebutuhannya dan kompetensi dalam jabatan di dunia kerja. Peserta didik mengikuti asesmen awal sebelum pembelajaran mata pelajaran pilihan lintas konsentrasi keahlian untuk mengetahui kesiapan mengikuti pembelajaran.Satuan pendidikan menyelenggarakan mata pelajaran lintas konsentrasi keahlian yang dipilih oleh peserta didik dapat mendatangkan guru dari SMK/MAK lain atau peserta didik melaksanakan pembelajaran mata pelajaran pilihan lintas konsentrasi keahlian di SMK/MAK lain berdasarkan perjanjian kerja sama.
3. Pendalaman mata pelajaran akademik
Pendalaman mata pelajaran akademik mengacu kepada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Informatika dan/atau Projek IPAS dengan mencakup seluruh elemen. Elemen dan/ atau tujuan pembelajaran tambahan hanya berlaku bagi peserta didik yang memilih pendalaman mata pelajaran tersebut pada satuan pendidikan yang menyediakan
4. Pendalaman mata pelajaran pilihan di SMA/MA
Pendalaman mata pelajaran pilihan mengacu kepada Capaian Pembelajaran mata pelajaran pilihan di SMA/MA sesuai tujuan yang ditawarkan dengan mencakup seluruh elemen. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan mata pelajaran ini dapat mendatangkan guru dari SMA/MA atau peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran mata pelajaran pilihan di SMA/MA yang bekerja sama
Persiapan pemilihan mata pelajaran terdiri dari 4 langkah, yaitu analisis kebutuhan peserta didik, analisis sumber daya, pengembangan sumber daya dan kemitraan, dan penyusunan perencanaan pembelajaran.
A. Analisis Kebutuhan Peserta Didik
Berdasarkan Panduan Pengembangan Bakat dan Minat melalui Konsentrasi Keahlian dan Ekstrakurikuler (Dharma, 2023), hasil asesmen bakat minat meliputi hobi/aktivitas, bakat yang dominan, minat yang dominan, pilihan ekstrakurikuler, pilihan karier, dan pilihan konsentrasi keahlian. Data ini sudah dalam bentuk profil peserta didik dan rekapitulasi per kelas. Oleh sebab itu, pada tahap ini satuan pendidikan dapat memanfaatkan data tersebut untuk memetakan peserta didik sesuai dengan kecenderungannya dalam menentukan mata pelajaran pilihan. Berdasarkan profil peserta didik, satuan pendidikan mengembangkan angket penjaringan mata pelajaran pilihan.
B. Analisis Sumber Daya
Berdasarkan hasil pemetaan Profil Peserta Didik dan angket penjaringan mata pelajaran pilihan, satuan pendidikan melaksanakan analisis ketersediaan sumber daya yang tersedia, meliputi: ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana, dan kerja sama dengan mitra dunia kerja. Hasil analisis dipergunakan untuk menetapkan mata pelajaran pilihan berlandaskan pada kebutuhan peserta didik. Jumlah peserta didik pada 1 rombongan belajar minimal 2 peserta didik dan maksimal 36 peserta didik.
C. Pengembangan Sumber Daya dan Kemitraan
Satuan pendidikan dapat melakukan pengembangan sumber daya internal dan/atau kemitraan berdasarkan hasil analisis. Jika tidak tersedia sumber daya yang memadai, dapat melakukan pengadaan sumber daya di lingkungan satuan pendidikan dan/atau mengadakan perjanjian kerja sama dengan satuan pendidikan lain baik SMK/MAK maupun SMA/MA yang memiliki sumber daya
D. Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pilihan pada SMK/MAK mengacu kepada mata pelajaran yang dipilih oleh masing-masing peserta didik sesuai dengan kebutuhannya dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki. Proses berpikir dalam merencanakan pembelajaran, Rumusan capaian pembelajaran perlu dianalisis untuk menyusun alur tujuan pembelajaran. Setelah itu pendidik merancang pembelajaran dan asesmen dari alur tujuan pembelajaran yang sudah disusun. Berdasarkan alur tujuan pembelajaran yang telah disusun, pendidik dapat memilih tujuan pembelajaran untuk dikembangkan menjadi perencanaan pembelajaran
Berdasarkan hasil analisis pada langkah persiapan, satuan pendidikan menetapkan daftar mata pelajaran pilihan yang akan diselenggarakan pada Kelas XI dan XII dari peserta didik pada angkatan tertentu melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. SK memuat nama mata pelajaran, elemen, paket kompetensi, tujuan pembelajaran, dan nama guru.
Berikut SILABUS SMK
1. Silabus Administrasi Infrastruktur Jaringan TKJ
2. Silabus Komputer dan Jaringan Dasar TKj
3. Silabus Administrasi Sistem Jaringan TKJ
4. Silabus Dasar Disain Grafis SMK
5. Silabus Pemrograman Dasar TKJ
6. Silabus Produk Kreatif dan Kewirausahaan TKJ
7. Silabus Sistem Komputer TKJ
8. Silabus Teknologi berbasis luas (WAN)
9. Silabus Teknologi Layanan Jaringan